Perempuan Dibakar Kekasih Tewas Akibat Komplikasi Luka Bakar, Paru-paru Rusak

Kupang

Perempuan Dibakar Kekasih Tewas Akibat Komplikasi Luka Bakar, Paru-paru Rusak

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Senin, 02 Des 2024 09:21 WIB
Gabriel Sengkoen (34), tersangka pembakaran terhadap kekasihnya, Mbatti Mbana, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (2/12/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Gabriel Sengkoen (34), tersangka pembakaran terhadap kekasihnya, Mbatti Mbana, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (2/12/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Mbatti Mbana meninggal akibat komplikasi luka dan kerusakan paru-paru. Perempuan berusia 44 tahun itu sebelumnya dibakar kekasihnya, Gabriel Sengkoen, di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Hasil autopsi terungkap penyebab kematian karena adanya komplikasi akibat luka bakar. Kemudian, ada kerusakan paru-paru sehingga metabolisme dalam tubuh tidak bekerja dengan baik," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (2/12/2024).

Aldinan menjelaskan polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur perencanaan. Namun, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur-unsur perencanaan atau merencanakan kejahatan itu dari jauh-jauh hari belum kami temukan, tetapi kami terus dalami dengan memeriksa para saksi, termasuk anak mereka (Gabriel dan Mbatti)," jelas Aldinan.

Gabriel dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 354 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Menurut Aldinan, polisi bersama Dinas Sosial sudah memberikan pendampingan psikologi terhadap dua anak Gabriel dan Mbatti.

ADVERTISEMENT

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal KUHP karena mereka merupakan pasangan kumpul kebo. Kalau sudah menikah pasti kami menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelas Aldinan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengungkap kondisi terakhir Mbatti Mbana, perempuan yang dibakar kekasihnya, Gabriel Sengkoen (34). Sebelum meninggal, perempuan berusia 44 tahun itu dalam kondisi kritis dan tidak dapat berbicara.

"Setelah dirawat selama tiga hari di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang, kondisinya sudah kritis dan tidak bisa berbicara. Awalnya masih angguk-angguk kepala, tapi selanjutnya sama sekali tidak bisa bergerak," ungkap Aldinan saat memantau proses autopsi di RSUP Ben Mboi Kupang, Minggu (1/12/2024) malam.

Aldinan menjelaskan penanganan medis terhadap Mbatti sudah maksimal. Namun, nyawa Mbatti tak tertolong lantaran luka bakar yang dialaminya mencapai 90 persen.

"Sehingga saat ini proses autopsinya sedang berlangsung di sini (RSUP Ben Mboi Kupang) sebagai dasar dalam mendukung penyidikan," jelas Aldinan.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads