Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan. Pria disabilitas tunadaksa tanpa dua tangan itu dituduh memerkosa seorang mahasiswi, MA.
Kuasa hukum MA, Andre Safutra, mengungkapkan awal mula kasus dugaan pemerkosaan itu oleh IWAS. Kasus itu bermula saat pertemuan tak sengaja keduanya di Taman Udayana, Mataram, Senin pagi, 7 Oktober silam.
"Saat itu korban membuat video di area jogging Taman Udayana sekitar pukul 08.00 Wita," ujar Andre kepada detikBali, Minggu malam (1/12/2024).
IWAS kemudian mengajak MA untuk berkenalan. Mereka kemudian beranjak ke sisi utara taman mengikuti ajakan IWAS.
Saat itulah, MA tiba-tiba menangis. Trauma masa lalunya membuncah saat melihat sejoli berciuman di taman.
"Pelaku lalu menanyakan 'kamu menangis karena ada masa lalu dengan mantan kekasihmu'. Di sana pelaku lalu memojokkan korban dengan mengulik masa lalu korban dengan tebakan-tebakan pelaku," ujar Andre.
Bermodalkan pengakuan MA dan trauma masa lalunya, IWAS mulai melancarkan muslihatnya. Dia mengancam dan memanipulasi MA hingga mau menuruti keinginannya.
Dia lantas menawarkan MA untuk mandi suci untuk membersihkan diri dari hal buruk dan ketakutan masa lalu.
"IWAS berkata, 'Karena kamu sudah terikat dengan saya, kamu tidak bisa kemana-mana'. Dengan hal itu korban takut. 'Kamu harus mandi wajib, harus disucikan'," kata Andre melanjutkan.
Ancaman, intimidasi, dan manipulasi itu membuat MA terpojok. Menurut Andre, MA saat itu kalut karena terus diancam.
IWAS lantas mengajak MA ke salah satu penginapan atau homestay di sana. Alasannya agak ritual mandi suci bisa segera dilakukan.
"Korban awalnya menolak. Setelah itu dia berupaya mengajak korban ikut dengan pelaku ke homestay. Pelaku terus mengancam di sana," tutur Andre.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video Taeil Eks NCT Minta Keringanan: Aku akan Menebus Hidupku yang Hancur"
(dpw/gsp)