Seorang pria berinisal S (36) ditangkap polisi. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap polisi seusai kedapatan mengantar kiriman 1,8 ton daging ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
"Kami mengamankan S atas pelanggaran tindak pidana karantina ikan," kata Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
S dan rekannya berinisial H diciduk polisi 12 November 2024 pukul 02.45 Wita di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Mereka mengaku sedang mengirim 1,8 ton ikan laut dan belut sawah dengan mobil pikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S mengaku ikan itu dikirim ke Bali dari Jember. Namun, saat diminta dokumen pengiriman, S dan H tidak dapat menunjukkan. Akhirnya, petugas pemeriksaan di pelabuhan menghubungi polisi dan mengamankan S serta H.
"Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai administrasi dan kelengkapan dari muatan yang dibawa," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan S dan H mendapat ikan itu dari para nelayan atau pemilik ikan di Jawa Timur. Mereka menyewa mobil pikap dan menawarkan pengangkutan ikan ke Bali.
Setelah mendapat titipan dari para nelayan atau pemilik di Jawa Timur, S dan H lalu mengangkut ikan-ikan itu ke Bali tanpa melalui pemeriksaan di Balai Karantina.
"Saat menyeberang di Pelabuhan Ketapang, mereka tidak menyerahkan sampel ikan ke balai karantina untuk mengetahui kesehatan ikan," kata Iqbal.
Atas pelanggarannya itu, S dan H dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancamannya, dua tahun penjara.
Kasus Tambang Batu Ilegal
Tak hanya S dan H. Polisi juga telah mengungkap kasus tambang batu dan orvil ilegal di Banjar Buayang Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, sepekan sebelumnya. Seorang penambang bernisial KT (68) diamankan polisi atas kasus tambang ilegal.
"Kami mengungkap tambang ilegal di sebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan TKP (lokasinya) di Banjar Buayang Desa Gunaksa, Kabuapten Klungkung," beber Iqbal.
KT menambang dengan mengeruk tanah lahan di sana. Dia menggunakan satu ekskavator. Setelah diuruk, tanahnya diayak dan dibersihkan sehingga dihasilkan batu berharga dan orvil.
Material hasil tambang itu dijual ke warga yang datang langsung ke lokasi tambang. KT tidak mengantongi surat izin atau dokumen apapun saat menambang batu berharga dan orvil di lahan itu.
"Di sini petugas menemukan sebuah pertambangan batu dengan alat berat. Kami juga menemukan buku catatan penjualan. Pemilik tambang itu berinisial KT, tidak dilengkapi perizinan," ungkapnya.
Atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih itu, KT dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya, lima tahun penjara.
(hsa/hsa)