Polda NTB Tangkap Penyelundup 9.423 Benih Lobster di Lombok Timur

Polda NTB Tangkap Penyelundup 9.423 Benih Lobster di Lombok Timur

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 21 Jun 2024 14:24 WIB
Polisi memeriksa benih lobster di Lombok Timur. (Dok. Humas Polda NTB)
Foto: Polisi memeriksa benih lobster di Lombok Timur. (Dok. Humas Polda NTB)
Lombok Timur -

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap penyelundup 9.423 benih lobster berinisial DR. Pelaku berasal dari Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

DR ditangkap saat akan mengirim benih lobster yang telah dibungkus rapi menggunakan kardus di jalan Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Rabu (19/6/2024) pukul 21.00 Wita.

"Kami amankan saat sedang menggunakan kendaraan roda dua sedang mengangkut benih lobster dibungkus pakai kardus warna cokelat," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda NTB AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 9.423 benih lobster berbagai jenis yang hendak diselundupkan DR telah disita polisi. Salah satunya adalah benih lobster jenis mutiara sebanyak 2.500 ekor. Jumlah itu terdiri atas 10 kantong yang masing-masing berisi 250 ekor.

Selain jenis mutiara, polisi juga menyita benih lobster jenis pasir sebanyak 6.750 ekor. Jumlah itu terdiri atas 27 kantong. Sama seperti jenis mutiara, masing-masing kantong berisi 250 ekor benih lobster.

"Ada juga benih lobster campuran jenis mutiara dan pasir sebanyak satu kantong berisi sebanyak 173. Jadi total benih yang diamankan 9.423 ekor," ujar Anton.

Menurut Anton, seluruh benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Mataram di Pantai Senggigi, Lombok Barat, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR merupakan nelayan yang berperan sebagai kurir lobster. Dia melakukan pengiriman benih lobster yang disita polisi tujuan Pulau Jawa dengan harga jutaan rupiah.

"Asal barangnya kami masih dalami. Kami duga ada dari Sumbawa dan Lombok. Untuk harganya ini belum kami hitung karena harus meminta keterangan ahli," kata Anton.

Sementara pelaku saat ini telah ditahan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan benih lobster ini.

Polisi menjerat DR dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan itu sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/gsp)

Hide Ads