Seorang nelayan warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diamankan Polairud Polda Kalimantan Selatan saat tengah menangkap ikan. Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin mengungkapkan jika pelaku menggunakan alat tangkap ilegal.
"Pelaku menggunakan alat tangkap cantrang berdiameter kurang dari dua inci dan berbentuk diamond," ujar Adnan, Jumat (25/4/2025).
Andi mengatakan bahwa dalam surat izin menangkap ikan, pelaku memiliki alat tangkap berupa jaring tarik berkantong dengan diameter lebih dari dua inci dan berbentuk kotak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelaku diamankan di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan saat tengah menangkap ikan bersama tiga kapal nelayan lainnya. Kemudian, pihaknya bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan dan informasi yang diperoleh.
"Berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas dari nelayan luar Kalsel yang beroperasi di perairan Kotabaru," beber Adnan.
Saat dilakukan patroli, petugas menemukan empat kapal nelayan yang tengah beraktivitas. Petugas berhasil mengamankan satu unit kapal motor (KM) Mina Pangestu dan melakukan pengejaran kepada tiga kapal lain.
"Petugas melakukan pengejaran terhadap kapal lain, namun tiga kapal itu berhasil melarikan diri. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal Mina Pangestu itu," kata Adnan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ikan hasil tangkapan yang ada di kapal sebanyak 2,4 ton. Didapati juga alat tangkap ilegal yang digunakan oleh pelaku berupa jaring cantrang.
Adnan menjelaskan alat tangkap yang diperbolehkan hanya alat tangkap yang tidak membuat kerusakan terhadap sumber daya ikan di laut. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku terhadap biota laut di Kotabaru merupakan tindakan yang mengancam keberlangsungan hidup ikan-ikan hingga terumbu karang yang ada di laut.
"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," pungkas Adnan.
(des/des)