Nelayan Nakal Tangkap Ikan Pakai Peledak, Ujungnya Diciduk Polisi

Nelayan Nakal Tangkap Ikan Pakai Peledak, Ujungnya Diciduk Polisi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 26 Apr 2025 10:00 WIB
Seorang nelayan ditangkap gegara menangkap ikan pakai peledak
Seorang nelayan ditangkap gegara menangkap ikan pakai peledak (Foto: Dok Ditpolairud Polda Kalbar)
Sambas -

Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalbar menangkap seorang nelayan berinisial D. Warga Kabupaten Mempawah yang berusia 43 tahun itu ditangkap karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Raspani mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Kemudian dilakukan penyelidikan ditemukan D yang sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Sungai Banjar, Kuala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Senin (7/4) sekitar pukul 23.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan menangkap ikan ini menggunakan kapal. Saat dilakukan pengecekan di atas kapal, ditemukan detonator, TNT, pupuk yang mengandung unsur Ammonium Nitrat dan bahan lain yang diduga kuat merupakan bahan dan alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak," kata Raspani kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Bahan-bahan yang ditemukan di atas kapal ini, dipastikan tidak dilengkapi dengan dokumen izin resmi. D pun langsung digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar di Pontianak.

"Tersangka beserta bahan dan alat yang digunakan untuk merakit bom ikan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Sementara, anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Pemangkat untuk menitipkan barang bukti kapal yang digunakan D.

Saat ini, D masih ditahan. Dia dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Bisa dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tutupnya.




(mud/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads