Kejati NTT Luncurkan Program Jaga Guru untuk Perlindungan Hukum Tenaga Pendidik

Kejati NTT Luncurkan Program Jaga Guru untuk Perlindungan Hukum Tenaga Pendidik

Simon Selly - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 14:13 WIB
Suasana di Auditorium Undana Kupang, NTT dalam momen Hari Guru, Senin (25/11/2024).
Suasana di Auditorium Undana Kupang, NTT dalam momen Hari Guru, Senin (25/11/2024). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan program perlindungan hukum bagi guru dengan tajuk Jaksa Kolega Guru (Jaga Guru) dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2024. Peluncuran program tersebut dilakukan di Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Senin (25/11/2024).

Kajati NTT Zed Tadung Allo mengatakan program ini bertujuan untuk melindungi guru dari potensi kriminalisasi hukum di wilayah NTT.

"Guru harus dijamin kenyamanan dan keselamatannya. Kami merasa terpanggil untuk bersama guru mewujudkan prinsip equality before the law," ujar Zed.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zed, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik. Kejati NTT berkomitmen untuk melaksanakan program ini di seluruh kabupaten dan kota di NTT, dengan harapan dampaknya dapat dirasakan secara nasional.

Selain memberikan perlindungan hukum, program ini juga memungkinkan guru untuk melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk masalah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

Tujuan utama program 'Jaga Guru' ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan guru, mencegah tindakan kriminalisasi terhadap guru, dan memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, program ini diharapkan mampu mendukung guru untuk bekerja dengan percaya diri tanpa khawatir terhadap ancaman hukum, membangun sinergi antara pendidikan dan penegakan hukum, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas dan transparan.

Zed menambahkan Kejati NTT akan rutin mengadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan forum guru, dengan topik terkait perlindungan hukum, etika profesi, dan prosedur hukum yang relevan bagi tenaga pendidik.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Semy Ndolu, menekankan pentingnya perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa guru memiliki peran penting tidak hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa, yang kadang dapat berisiko hukum.

"Guru perlu dilindungi dalam menjalankan tugasnya, dan kesejahteraan serta kompetensi guru juga harus diperhatikan," ujar Semy.

Peluncuran program ini dihadiri oleh ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, yang berada di Kota Kupang.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads