Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus pemerasan. Rohidin yang merupakan calon gubernur petahana pada Pilkada 2024 mengaku membutuhkan dana kampanye untuk pemilu.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir dari detikNews, Minggu (25/11/2024).
Baca juga: KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap |
Setelah itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya.
KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.
Di kasus ini, KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP," kata Alexander Marwata.
"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM," kata Alexander.
Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika (US$) dan dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," katanya.
Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (SGD)," katanya.
Rohidin Minta Pencairan Honor Gunur Honorer Sebelum Pencoblosan
KPK telah menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
"Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta," ungkap Alexander.
Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang berlaga pada Pilgub 2024. Menurut Alex, Rohidin meminta pencairan dipercepat agar guru honorer memilihnya pada Pilkada.
"Itu kan oleh yang bersangkutan supaya dicairkan sebelum tanggal 27, kan itu kan. Tapi kan mestinya kan taruhlah harusnya cairnya Desember, tapi ketika dicairkan sebelum itu, siapa nggak senang? Kan begitu, lebih kurangnya begitu," tambahnya.
Alex mengatakan bahwa tidak ada potongan tunjangan bagi guru tidak tetap dan pegawai honorer. Hanya ada pencarian honor lebih dulu sebelum bulan Desember.
(dpw/dpw)