Bareskrim Mabes Polri menggerebek satu vila yang dijadikan laboratorium untuk memproduksi narkoba di Jalan Cempaka Gading, Unggasan, Uluwatu, Bali. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Laboratorium itu digerebek karena memproduksi narkotika jenis hashish (hasis), pil koplo alias happy five, dan ganja.
"Setelah kami amati dan lakukan pendalaman, ternyata di sini laboratorium clendestine-nya ada di sini. Akhirnya kami dapat laboratorium itu di tempat ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Uluwatu, Selasa (19/11/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan laboratorium itu diketahui penyelidikan dan pengungkapan kasus yang sama di Yogyakarta pada September 2024. Dalam pengungkapan kasus di Yogyakarta itu, didapat informasi bahwa laboratorium itu mampu memproduksi hasis seberat 25 kilogram (kg).
![]() |
Bahan baku pembuatan hashish yang rencananya diekspor dari Jogja ke Belanda itu didapat dari Bali. Polisi lalu melacak keberadaan laboratorium narkotika itu di Bali.
Awalnya, laboratorium itu sudah terendus di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Baru seminggu diintai polisi, laboratoriumnya sudah pindah ke tempat lain.
"Pada saat itu, laboratoriumnya tidak ada di sini. Pertama, ada di Jalan Gatot Subroto. Lalu, belum sempat kami gerebek, pindah lagi ke Padangsambian. Setelah kami amati, pindah lagi di tempat ini," kata Wahyu.
Sebanyak empat orang yang ditangkap saat laboratorium itu digerebek polisi. Mereka berinisial MR (30), RR (25), NP (27), dan Denny Akbar Hidayat alias DA (28). Denny sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai tiga vila itu.
"Dia sedang dirawat di rumah sakit," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita belasan alat produksi hasis, pil koplo, dan ganja. Hasis dan bahan bakunya seberat total 169,9 kg, 53.210 butir lebih pil koplo dan bahan bakunya, dan bahan baku pembuatan ganja yang juga akan dicampur ke rokok elektrik (vape).
"Diperkirakan nilainya Rp 1,521 triliun," ungkapnya.
Sedangkan para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga mati.
"Untuk menimbulkan efek jera, terhadap para pelaku ini akan kami kenakan (pasal) TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami akan lakukan perampasan aset dan penyitaan," katanya.
Simak juga video: Kadivpas Sumsel Bantah Warga Binaan Pesta Narkoba: Hanya Musik Remix
(dpw/dpw)