Bareskrim Polri menggerebek satu vila yang dijadikan laboratorium produksi narkoba di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Bali. Narkotika jenis hasis (hashish), ekstasi, dan ganja yang diproduksi di sana akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
"Ada indikasi mereka berencana memproduksi (narkotika) dengan jumlah yang besar, untuk menghadapi perayaan tahun baru," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Uluwatu, Bali, Selasa (19/11/2024).
Sebanyak 169,9 kilogram narkotika jenis hasis, puluhan ribu pil ekstasi, dan ganja yang disita polisi dalam penggerebekan itu akan diedarkan di Bali dan Jawa. Ada juga yang akan dikirim ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya akan diedarkan di Bali, beberapa tempat di Jawa, termasuk dikirim ke luar negeri," imbuh Wahyu.
Wahyu mengungkapkan salah satu modus peredaran narkoba itu dengan dicampurkan ke dalam rokok elektrik atau vape pods. Tanpa menyebut nominal, harga vape pods dengan kandungan ganja cair itu harganya lebih mahal.
Kemudian, dia menduga modus peredarannya dengan menjual hasis dan happy five itu ke sejumlah kafe di Bali. Untuk peredaran narkotika ke luar negeri, modusnya dengan mengirim melalui ekspedisi.
"Metode penjualannya, kami sinyalir dijual ke kafe-kafe. Karena kami pernah melakukan penindakan di salah satu kafe. Barang buktinya juga kami temukan di sini. Hasis dan happy five," ungkapnya.
Wahyu mengungkapkan, ada sejumlah alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis, happy five, dan ganja. Bahan baku itu diimpor dari China melalui penerbangan kargo ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Beberapa mesin dan material untuk membuat, mencetak, dan mengemas tiga jenis narkoba itu ditemukan belum terpakai. Saking banyaknya, tiga jenis narkoba itu bakal diedarkan di Bali, Jawa, hingga ke luar negeri.
"Ada beberapa mesin yang memang belum dipakai. Belum dipakai saja produksi (narkobanya) sudah masif. Makanya itu, kami putuskan, daripada mesinnya dipakai produksi, kami laksanakan preventif strike (penggerebekan)," kata Wahyu.
"Masih ada mesin pencacah ganja yang belum dipakai. Masih tersegel dengan papan kayu. Lalu, mesin-mesin destilasi yang juga belum terpakai," imbuhnya.
Sebanyak empat orang ditangkap dalam penggerebekan ini, yakni MR (30), RR (25), NP (27), dan Denny Akbar Hidayat alias DA (28) yang bertugas meracik, mencetak, dan mengemas semua narkotika itu untuk dijual ke kalangan anak muda serta ke kafe-kafe.
Ada juga empat orang lain berinisial DOM, MAN, RMD, dan IC yang kini masih buron. Mereka bertindak sebagai pengendali, penyewa villa, peracik dan pengemas, serta yang merekrut komplotan itu.
Lihat juga video: Kadivpas Sumsel Bantah Warga Binaan Pesta Narkoba: Hanya Musik Remix
(dpw/dpw)