Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya perdagangan orang dengan menangkap seorang perekrut pekerja migran ilegal, MVND alias Vindy, di Bandara Ngurah Rai, Bali. Vindy ditangkap karena terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT ke Taiwan secara ilegal.
"Dia merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan," ujar Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Rabu (13/11/2024).
Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Yance Yauri Kadiaman, yang langsung membawa Vindy ke Kupang, NTT, Selasa (12/11) kemarin. Vindy diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air JT-270 dan tiba di Bandara El Tari Kupang, hari ini, pukul 11.50 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Patar, Vindy ditangkap saat hendak memberangkatkan dua PMI, yaitu Adrian Boys dan Susan Susanty Adu, yang juga direkrut secara ilegal dan tanpa dokumen resmi. Rencananya, kedua PMI tersebut diberangkatkan ke Taiwan menggunakan pesawat AirAsia.
"Para korban ini direkrut secara daring oleh si pelaku (Vindy) dan rencananya mereka akan diberangkatkan pada hari ini," jelas Patar.
Saat ini, penyidik Unit TPPO Polda NTT tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Vindy untuk mengungkap modus operandi dan jaringan perekrutan PMI ilegal yang dilakukannya.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT," tambah Patar.
(dpw/gsp)