Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur menangkap Samuel Ena Blegur (41) pada Minggu (17/11/2024). Pria asal Alor itu diamankan lantaran diduga menghajar kerabatnya, Seprianus Petrus Blegur (30).
Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar AKP I Ketut Sukadi menuturkan Samuel dan Seprianus sempat berselisih paham soal adat pada April 2024. Permasalahan tersebut berakhir damai.
Namun, Samuel kembali mendatangi kamar kos Seprianus di Jalan Trengguli, Denpasar, pada Sabtu (16/11/2024) malam. Samuel kembali membahas permasalahan adat dengan Seprianus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba yang bersangkutan datang menghampiri korban dan membicarakan kembali permasalahan yang sudah selesai tersebut," terang Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).
Lantaran berbicara dengan nada yang cukup keras, Seprianus mendorong leher Samuel. Tak terima, Samuel menghajar Seprianus dengan kedua tangan yang mengepal. Tinju Samuel mengenai bagian wajah dan kepala belakang Seprianus hingga terjatuh.
"Karena tidak terima, yang bersangkutan memukul korban dengan kedua tangannya yang mengepal dan mengenai bagian muka dan kepala belakang korban sampai korban terjatuh," imbuh Sukadi.
Mengetahui hal tersebut, istri Seprianus berniat melerai dengan menarik tangan korban. Namun, Samuel justru mengambil sepeda anak-anak milik tetangga kos.
Sepeda itu kemudian digunakan untuk menghajar Seprianus sebanyak dua kali. Serangan Samuel mengenai pinggang Seprianus dan bahu istri korban.
Ketika hendak bangkit, Samuel kembali memukul Seprianus dan mengenai mata kiri korban. Celakanya, istri pelaku, Yuliana, datang dari kamar kosnya dan ikut menghajar Seprianus dari arah belakang.
"Samuel Ena Blegur kembali memukul korban yang mengenai mata sebelah kanan korban. Sedangkan istrinya, Yuliana, datang dari kamar kosannya juga memukuli korban dari belakang," beber Sukadi.
Seprianus yang telah terjatuh itu kembali mendapat serangan dari Samuel dengan menggunakan lutut kanan. Serangan tersebut menyebabkan luka pada mulut korban dan mengeluarkan darah.
Sukadi menuturkan Seprianus mengalami luka lebam dan bengkak pada mata kanan, luka robek dan bengkak pada mulut bagian kiri, hingga bengkak pada kepala bagian belakang. Atas kejadian tersebut, Seprianus melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur.
Samuel disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Bila Seprianus mengalami luka berat, Samuel terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
(nor/gsp)