Polda NTT Tangkap 3 Perekrut PMI Ilegal Berkedok Magang di Taiwan

Polda NTT Tangkap 3 Perekrut PMI Ilegal Berkedok Magang di Taiwan

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 19:35 WIB
Direskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Direskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pria bernama Ruly Budiono, Doris Wahyu Bulan, dan Bramsta Ardina. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT ke Taiwan berkedok magang.

"Para pelaku ini berasal dari Jawa Timur yang selama ini merekrut para PMI asal NTT," ungkap Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/11/2024).

Patar menjelaskan Ruly, Doris, dan Bramsta ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (19/11/2024) malam. Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret tersangka bernama Muhamad Vindy Nada Nanta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami tangkap Muhamad Vindy Nada Nanta baru terungkap tiga pelaku ini. Dari situ kami mulai kami kembangkan dan dilanjutkan penangkapan," jelas Patar.

Mantan Kapolres Alor itu mengungkapkan Ruly, Doris, dan Bramsta melakukan menipu korbannya secara online. Mereka mengiming-imingi penempatan magang di luar negeri untuk para korban.

ADVERTISEMENT

"Mereka (korban) dipandu dan diarahkan menggunakan grup WA (WhatsApp)," ungkap Patar.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, dua lembar tiket pesawat tujuan Kupang-Denpasar serta Denpasar menuju Taiwan, dua lembar paspor, token bank, tangkapan layar percakapan WA, dan tujuh lembar rekening koran bank.

"Kami akan rilis perkembangan kasusnya karena diduga masih ada lagi pelaku yang sedang kami selidiki dan tangkap lagi," imbuh Patar.

Peran Masing-masing Tersangka

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengungkap peran Ruly, Doris, dan Bramsta dalam kasus TPPO yang merekrut PMI asal NTT ke Taiwan secara ilegal. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Jadi para korban diiming-imingi gaji tinggi dengan modusnya adalah magang di Taiwan," ungkap Ariasandy, Jumat.

Ariasandy menjelaskan Ruly merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa. Ruly berperan menyediakan fasilitas bagi tersangka Muhamad Vindy Nada Nanta untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus pemagangan. Adapun, Vindy telah ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, beberapa waktu lalu.

Kemudian, Doris berperan untuk memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban melalui grup WA. Dia juga yang mengkoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktik ini.

Selanjutnya, Bramsta bertugas sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya. Ruly, Doris, dan Bramsta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Jaringan ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta-Rp 15 juta per orang," ungkap Ariasandy.

Untuk diketahui, Polda NTT telah mengungkap empat kasus TPPO dalam periode 20 Oktober hingga 20 November 2024. Rinciannya, dua kasus ditangani di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua sisanya di Polda NTT.




(iws/iws)

Hide Ads