Polda Bali menahan Bripka R, yang terseret narkoba di tempat karaoke, di Denpasar. Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, mengatakan Bripka R telah berstatus tersangka.
"Sekarang tersangka, kami patsus (penempatan khusus)," kata Agus di Polda Bali, Selasa (5/11/2024).
Agus menegaskan Bripka R positif narkoba. Polisi masih menyelidiki dari mana anggota Polsek Denpasar Barat tersebut mendapatkan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus menambahkan, Bripka R terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kalau dari kami, yang jelas tuntutannya PTDH. Kami tegas kalau soal narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Bripka R terciduk bersama 11 orang lainnya di tempat karaoke pada Selasa (22/10/2024) malam. Salah satu yang ditangkap saat itu adalah IGALM (36) alias Ayu.
Ayu disebut-sebut bandar narkoba yang sudah jadi target operasi polisi. Selain Ayu, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain HR (44), WCH (34) RM (30), serta ANF (36).
(gsp/dpw)