Polda Bali menahan Bripka R, yang terseret narkoba di tempat karaoke, di Denpasar. Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, mengatakan Bripka R telah berstatus tersangka.
"Sekarang tersangka, kami patsus (penempatan khusus)," kata Agus di Polda Bali, Selasa (5/11/2024).
Agus menegaskan Bripka R positif narkoba. Polisi masih menyelidiki dari mana anggota Polsek Denpasar Barat tersebut mendapatkan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus menambahkan, Bripka R terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kalau dari kami, yang jelas tuntutannya PTDH. Kami tegas kalau soal narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Bripka R terciduk bersama 11 orang lainnya di tempat karaoke pada Selasa (22/10/2024) malam. Salah satu yang ditangkap saat itu adalah IGALM (36) alias Ayu.
Ayu disebut-sebut bandar narkoba yang sudah jadi target operasi polisi. Selain Ayu, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain HR (44), WCH (34) RM (30), serta ANF (36).