Sepucuk pistol rakitan jenis revolver dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pistol yang dibeli dari Jakarta itu dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan surat izin.
"Senjata api itu terkait undang-undang darurat. Pastinya tidak ada izin," kata Kajari Denpasar Agus Setiadi di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Pistol itu berawal dari pengungkapan kasus peredaran senjata api (senpi) rakitan oleh Densus 88 di Jakarta pada Januari 2024. Ada satu orang tersangka dalam pengungkapan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, pengedar senpi rakitan itu mengaku menjual senpinya di toko online. Polisi lalu melacak peredaran senpi itu yang salah satunya dibeli seseorang di Bali bernama Panca Hartawan (50), warga Denpasar.
Singkat cerita, polisi lalu melacak keberadaan Panca di Bali. Setelah digeledah, Panca memang menyimpan pistol itu di rumahnya. Kata polisi, Panca mengaku mantan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), beralasan menyimpan pistol itu untuk jaga diri.
"Dia membawa saja. Tapi pastinya tidak ada izin," kata Setiadi.
Pistol itu sendiri disita beserta 18 butir pelurunya. Setelah dicek, pistol rakitan itu kualitasnya tidak baik dan sulit ditembakkan. Ukuran atau kaliber pelurunya tidak cocok dengan lubang blok magasin pada pistol.
Setiadi mengatakan, selain dimiliki tanpa izin, pistol itu juga berpotensi digunakan untuk aksi kejahatan. Misalnya, terorisme, perampokan, dan kejahatan lainnya.
"Biasanya ya, senjata itu dipakai untuk pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan. Biasanya bawa senjata api seperti itu," katanya.
Selain pistol rakitan, sejumlah barang bukti tindak kejahatan dan pelanggaran aturan lain juga dimusnahkan. Antara lain, 4.792 butir obat kuat tanpa izin resmi; 31,3 gram tembakau sintetis; 4,9 kilogram (kg) ganja; 3,2 kg sabu; 12.801 butir ekstasi; dan 18 cairan narkotika.
(nor/nor)