Kaki Tangan Fredy Pratama Kurir Lab Ekstasi Sunter Dituntut 19 Tahun Bui

Kaki Tangan Fredy Pratama Kurir Lab Ekstasi Sunter Dituntut 19 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 15 Okt 2024 14:23 WIB
Lazuardi Muddatsir (20), kaki tangan Fredy Pratama, kurir Lab Ekstasi Sunter, usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (15/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Lazuardi Muddatsir (20), kaki tangan Fredy Pratama, kurir Lab Ekstasi Sunter, usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (15/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Lazuardi Muddatsir (20), kaki tangan Fredy Pratama, kurir lab ekstasi Sunter, Jakarta, dituntut 19 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Lazuardi terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 6,4 kilogram (kg).

"Menyatakan terdakwa Lazuardi Muddatsir telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 19 tahun," kata JPU I Gusti Lanang Suyadnyana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/10/2024).

Menurut Lanang, Lazuardi terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak enam paket. Tiap paket berisi sekitar satu kg sabu. Jadi, total paket sabu yang dimiliki Lazuaedi sebanyak 6.477 gram atau 6,4 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu tersebut dibawa Lazuardi saat bertindak sebagai kurir suruhan Fredy Pratama pada April 2024. Karenanya, Lazuardi dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Lanang.

ADVERTISEMENT

Adapun hal yang memberatkan, Lazuardi telah menikmati upah mengantar sabu dari Fredy. Lazuardi diupah sekitar Rp 70 juta dan motor dari Fredy selama mengantar sabu dari Jakarta ke Bali.

"Bahwa terdakwa telah menikmati upah untuk mengedarkan narkotika jenis sabu itu," ungkapnya.

Lazuardi ditangkap polisi di Denpasar, Senin (13/5/2024). Lazuardi diciduk setelah melanglang buana dari Banjarmasin ke Jakarta, hingga ke Denpasar mengantar sabu.

Berawal saat Lazuardi mengontak Fredy untuk meminta pekerjaan pada April 2024. Fredy lalu menjanjikan Lazuardi pekerjaan mengantar sabu dari Jakarta ke Bali. Setelah tiba dan menunggu tiga hari, Lazuardi disuruh Fredy mengambil sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dia disuruh Fredy mengantarkan 6,4 kg sabu itu ke Bali. Fredy mengupah Rp 10 juta untuk segala keperluan Lazuardi selama di Bali. Ada juga upah dari Fredy sebesar Rp 70 juta atas jasanya mengantar sabu ke Bali.

Sempat pulang ke Banjarmasin, Lazuardi lau kembali ke Denpasar untuk mengolah 6,4 kg sabu itu ke dalam paket kecil sesuai pesanan pelanggan. Belum semua paket sabu didistribusikan, Lazuardi keburu diciduk polisi 2 Mei 2024, di kosannya di Jalan gang Tama Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.




(hsa/hsa)

Hide Ads