Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit mengungkapkan ketiga pelaku diamankan pada Selasa (29/10/2024). Ketiganya dibekuk di dua tempat yang berbeda.
"Satu pelaku diamankan masyarakat saat beraksi. Kemudian, dua pelaku lainnya kami amankan di wilayah Klungkung," kata Alit, Jumat (1/11/2024).
Alit menuturkan salah satu dari mereka beraksi dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke pedagang di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem. Namun, aksi pelaku ketahuan setelah dicurigai pedagang. Walhasil, warga langsung mengamankan pria itu dan menyerahkannya ke Polres Karangasem.
Setelah didalami, polisi mendapat petunjuk dua pengedar uang palsu lainnya dan menangkapnya di wilayah Kabupaten Klungkung. Kedua pria itu selanjutnya digiring ke Polres Karangasem.
"Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Rendang dan Kubu," ujar Alit.
Alit menjelaskan ketiga pelaku mengaku ingin cepat kaya dengan cara yang instan. Mereka sempat pergi ke wilayah Bogor dengan niat awal mencari pesugihan. Selama di Bogor, ketiganya bertemu dengan seseorang tidak dikenal yang memberi mereka uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 20 juta.
Berbekal uang mainan tersebut, mereka akhirnya kembali ke Bali dan menggunakannya untuk berbelanja di sejumlah toko di wilayah Karangasem. Namun, mereka baru satu hari beraksi karena langsung ketahuan. Dua di antara mereka juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sisa uang palsu yang belum dibelanjakan.
Kini, ketiganya dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.
(iws/hsa)