Ridwan Syah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Mataram

Ridwan Syah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 18:42 WIB
Mantan Kadis PUPR NTB Ridwan Syah menghadiri pemeriksaan penyidik di Polresta Mataram, Kamis siang (31/10/2024).
Mantan Kadis PUPR NTB Ridwan Syah menghadiri pemeriksaan penyidik di Polresta Mataram, Kamis siang (31/10/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Ridwan Syah, memenuhi panggilan Polresta Mataram pada Kamis (31/10/2024) untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam sewa alat berat tahun 2021. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan bahwa Ridwan Syah dimintai klarifikasi seputar proses penyewaan alat berat yang dikelola oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di bawah Dinas PUPR NTB.

"Ya, tadi mantan Kadis kami periksa bersama salah satu mantan kepala seksi, berinisial DW, dari PUPR," kata Yogi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Ridwan Syah. Menurut Yogi, Ridwan mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui adanya penyewaan alat berat kepada pihak ketiga bernama Fendy.

Namun, Yogi menambahkan bahwa proses penyewaan ini telah berlangsung sejak sebelum Ridwan Syah menjabat sebagai Kadis PUPR NTB. "Ternyata, penyewaan alat berat ini bukan di zamannya (Ridwan Syah)," jelas Yogi.

Ridwan Syah tiba di kantor polisi dengan mengenakan batik merah. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait tugasnya sebagai Kepala Dinas PUPR NTB saat pemeriksaan.

"Iya, saya hanya memberi beberapa dokumen saat jadi kepala dinas. Banyaklah," ungkap Ridwan.

Ia menegaskan bahwa sewa alat berat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok, sedangkan Dinas PUPR NTB hanya berperan sebagai fasilitator koordinasi. Ridwan juga menambahkan bahwa hasil penyewaan alat berat tersebut disetorkan ke kas daerah melalui balai.

"Uang penyewaan itu nanti masuk ke kas daerah melalui balai," tutup Ridwan.

Sebelumnya, pada Rabu (30/10/2024), Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ridwan Syah beberapa waktu lalu. "Jadwal pemeriksaannya memang minggu ini," ujar Yogi.


(dpw/dpw)

Hide Ads