Seorang perempuan asal Amerika Serikat (AS), LKC (37), dideportasi dari Bali. Dia diusir bersama suaminya, CLW (40), dan tiga anaknya, RC, (10), NW (6), serta NLW (3), setelah diketahui jadi buronan interpol.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
LKC berada di Bali berbekal visa kunjungan dan sempat memperbaruinya dengan ITAS yang berlaku hingga 2 April 2025. Selain LKC, ketiga anaknya juga mengantongi izin tinggal kunjungan selama berada di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat diperiksa, LKC ternyata tidak mengantongi paspor. Diketahui, paspor LKC telah dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke sana.
"Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari," kata Dudy.
Setelah ditelusuri lebih dalam, LKC masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah AS. Dia didakwa Pengadilan Distrik AS di Tennessee terlibat sindikat 'penculikan anak internasional'.
Dia didakwa diduga menculik anaknya sendiri, RC, keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya, SR. Biro investigasi AS atau FBI (Federal Bureau of Investigation) turun tangan saat LKC diketahui telah kabur.
Selain itu, CLW karena dianggap sengaja menyembunyikan orang asing tanpa izin tinggal yang sah di Indonesia.
"Dalam penyelidikan FBI, LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024," ungkapnya.
Kini, LKC, suami, dan tiga anaknya sudah diberangkatkan ke AS. LKC diterbangkan Minggu (27/10/2024). Sedangkan suami dan tiga anaknya, dipulangkan lebih dulu pada Kamis (24/10).
(dpw/dpw)