Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur hari ini, Minggu (27/10/2024). Penangkapan dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti dianulir.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bersama tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menemukan Ronald Tannur di rumahnya bersama ART.
"Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi," imbuhnya.
Mia menjelaskan putra Eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu ditangkap saat berada di Lantai 2 rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Saat dikroscek, GRT memiliki 2 alamat.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga berlama di Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), tapi alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya," ujarnya.
Kaget Didatangi Petugas Kejaksaan
Mia menyatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat rumahnya didatangi petugas. Ronald Tannur dibekuk tanpa perlawanan. Dia tidak berupaya melarikan diri dan lebih ke terkejut saat petugas datang menjemputnya.
"Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng," kata Mia.
Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya
Kejati Jatim menahan Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sementara trio hakim PN Surabaya yang membebaskan dirinya masih menjadi tahanan Kejati Jatim.
Mia menjelasan alasan mengapa tempat penahanan Ronald Tannur dan 3 hakim yang membebaskannya berbeda. Pertama, soal 3 hakim tersebut, kata Mia, karena mereka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI di Kejati Jatim.
"Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim. Karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus," kata Mia.
Hingga kini, Erintuah Damanik cs masih diperiksa dan ditahan di Kejati Jatim serta berstatus tersangka. Pada Senin (28/10/2024), Mia mengaku akan ada perkembangan.
"Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya," tuturnya.
Dipastikan Diperlakukan Sama
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan pihaknya akan memproses Ronald Tannur sesuai SOP dan ketika di dalam tahanan tidak ada perlakuan khusus.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Heni menegaskan bahwa tidak akan ada keistimewaan perlakuan meskipun Ronald Tannur merupakan anak mantan Ketua DPR RI dan punya pengaruh. Dia memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya. Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.
MA Vonis 5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.
Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)