Pria Kupang Curi 5 Motor lalu Bakar dan Jual Rangkanya ke Pengepul Besi

Pria Kupang Curi 5 Motor lalu Bakar dan Jual Rangkanya ke Pengepul Besi

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 27 Okt 2024 14:51 WIB
Polisi saat mengamankan pencuri motor bermana Riko Atti bersama barang bukti sebuah rangka motor yang sudah dibakar di Kota Kupang, NTT. (Dok. Polresta Kupang Kota).
Polisi saat mengamankan pencuri motor bermana Riko Atti bersama barang bukti sebuah rangka motor yang sudah dibakar di Kota Kupang, NTT. (Dok. Polresta Kupang Kota).
Kupang -

Polresta Kupang Kota menangkap seorang pria bernama Ricko Ati (22) lantaran mencuri lima motor di sejumlah lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seusai mencuri, pria berusia 22 tahun itu membakar motor curian tersebut lalu ditimbang dan dijual kepada pengepul besi.

"Ini modus yang baru pertama kali terjadi di Kota Kupang karena dia mencuri, lalu motor curiannya dibakar untuk dijual rangkanya ke pengepul besi tua," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo, Minggu (27/10/2024).

Marselus menjelaskan pria pengangguran itu awalnya beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada 7 Oktober 2024. Dia
mencuri satu unit motor Honda Scoppy berkelir merah-hitam yang sedang terparkir di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor itu lalu dibawa kabur dan dibakar hingga menyisakan rangka. Ricko kemudian menjual rangka motor itu kepada pengepul besi bernama Jibril Leo dengan harga Rp 150 ribu.

Ricko kembali beraksi di Jalan Moto Ain, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 15 Oktober. Ia mencuri motor Honda Beat bercat hitam yang sedang terpakir di halaman salah satu warung di lokasi itu.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mempreteli motor itu dan disimpan di dalam Pasar Inpres Naikoten I dan digunakan saat beraktivitas. Namun, motor tersebut telah diamankan oleh polisi.

Dua hari kemudian, Ricko kembali mencuri motor Honda Beat bercat merah-putih yang sedang terparkir di samping SMA Kristen, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Motor itu juga dibakar hingga menyisakan rangka dan dijual kepada pengepul besi seharga Rp 150 ribu.

Pada 18 Oktober, pria itu kembali mencuri motor Honda Vario putih-biru yang terpakir di depan SDN Naikoten I Kupang. Motor itu juga langsung dibakar. Namun, Ricko belum mengakui keberadaan rangka motor tersebut.

Ricko kembali beraksi pada 20 Oktober. Kali ini, ia mencuri Honda Beat Pop bercat biru-putih di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Motor itu rencananya langsung dibakar untuk dijual rangkanya kepada Jibril Leo dengan harga Rp 150 ribu.

Namun, kerangka motor itu belum sempat terjual karena ia ditangkap polisi. "Kami sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Warna Hitam dan rangka motor Honda Beat Pop. Barang bukti lainnya kami masih lakukan pencarian," jelas Marselus.

Marselus menjelaskan Ricko ditangkap setelah menerima lima laporan pencurian motor dari korban. Menurut Marselus, Ricko nekat melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan interogasi lebih lanjut oleh Unit Pidana Umum Polresta Kupang Kota," pungkas Marselus.




(iws/iws)

Hide Ads