Polisi menetapkan Abdul Hamid (33) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap selebgram Dwita Qorina Agesti (23) asal Desa Batukliang Utara, Kecamatan, Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB. Abdul diketahui merupakan bekas suami siri selebgram itu.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku Abdul Hamid telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan berdasarkan dua alat bukti.
"Ya sudah jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, hasil visum dan keterangan saksi-saksi," ujar Yogi kepada detikBali, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik masih melakukan proses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa. "Ya masih tahap satu. Artinya akan segera dikirim ke Jaksa," ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Hamid tak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Dalam proses penyelidikan, pelapor dan terlapor tidak pernah mengajukan proses perdamaian. Namun kepolisian masih membuka peluang jika mereka mau berdamai.
Dalam kasus ini, korban diduga dianiaya oleh mantan suami sirinya lantaran terbakar api cemburu.
"Awalnya korban dihubungi oleh terlapor AH untuk bertemu di Kafe Kingsman Mataram. Lalu korban datang bersama teman-temannya," terang Yogi.
Pada saat bertemu dengan korban AH rupanya sudah dalam pengaruh minuman ketas. Setelah itu AH mengajak korban pulang seusai mabuk di dalam kafe tersebut.
"Karena korban datang bersama teman-temannya dan saat itu korban dan teman-teman belum berniat untuk pulang," ujarnya.
(dpw/nor)