
Terlibat Korupsi Rp 1,3 Miliar, Eks Kadishub Dompu Dituntut 8 Tahun Bui
Mantan Kadishub Dompu, Syarifuddin, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atas korupsi pengadaan barang yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Mantan Kadishub Dompu, Syarifuddin, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atas korupsi pengadaan barang yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Kantor Kadishub Dompu disegel oleh sejumlah pegawai honorer karena permasalahan gaji yang belum dibayar. Kadishub mengatakan kini, gaji itu sudah terbayarkan.