Selundupkan Ganja-Hasis 1,2 Kg ke Bali, Pria Latvia Terancam 20 Tahun Bui

Selundupkan Ganja-Hasis 1,2 Kg ke Bali, Pria Latvia Terancam 20 Tahun Bui

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 15:33 WIB
WN Latvia bernama Vladimirs Smuskevics menjalani sidang dakwaan terkait kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/10/2024). (Foto: Vincencia Januaria Molo/detikBali)
WN Latvia bernama Vladimirs Smuskevics menjalani sidang dakwaan terkait kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/10/2024). (Foto: Vincencia Januaria Molo/detikBali)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Latvia bernama Vladimirs Smuskevics menjalani sidang dakwaan terkait kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria berusia 48 tahun itu terancam hukuman 20 tahun bui setelah ditangkap menyelundupkan 1,2 kilogram (kg) ganja dan hasis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 22 Juli lalu.

"Dia kena Pasal 113 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (24/10/2020).

Kasus ini bermula ketika Smuskevics berkenalan dengan WN Rusia bernama Alexander sekitar empat bulan lalu. Ketika itu, Alexander menjanjikan Smuskevics uang sebesar US$ 5.000 dengan syarat mengantarkan pesanan hasis dan ganja ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Smuskevics menyanggupi tawaran Alexander itu. Smuskevics pun terbang ke Thailand untuk mengambil ganja seberat 800 gram pesanan seseorang di Bali.

Sial, Smuskevics justru tepergok membawa narkoba oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 21.00 Wita pada 22 Juli lalu. Dia pun ditangkap hingga kini menjalani persidangan di PN Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia (Smuskevics) memang suruhan Alexander. Dia diupah US$ 5.000," kata Dewa Ari.

Pengacara Smuskevics, Baginda Sibarani, mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Menurut dia, kliennya sempat mempermasalahkan bobot hasis yang disebut oleh jaksa saat persidangan.

"Dibilang jaksa 450 gram. Yang dipermasalahkan sama dia (Smuskevics) itu hasisnya 430 gram. Saya tanyakan ke jaksa, ternyata belum dipotong (untuk diteliti) di lab," kata Baginda.

Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads