Polda NTT membantah tudingan kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, yang menyebut provos yang menjemput paksa Rudy di rumahnya tanpa surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan itu pun sudah ditunjukkan ke Rudy Soik.
"Anggota yang ke sana hanya berjumlah 9 orang, bukan 20 orang ya. Mereka juga membawa surat perintah penangkapan yang sudah ditunjukkan kepada yang bersangkutan. Jadi pemberitaan bilang tidak ditunjukkan surat, itu bohong," tegas Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (21/10/2024) malam.
Sormin juga membantah penjemputan paksa Rudy itu terkait masalah BBM ilegal. Penangkapan terhadap Rudy Soik terkait perkara pelanggaran disiplin yang memutuskan polisi itu ditempatkan di tempat khusus (patsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penanganan itu adalah putusan perkara sidang disiplin yang menetapkan 14 hari dipatsus (disanksi) oleh atasan yang berhak menghukum. Karena yang bersangkutan mengajukan keberatan, tapi ditolak oleh tim yang terdiri dari Irwasda, Bidpropam, dan Kabidkum Polda NTT," ugkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (21/10/2024) malam.
Sormin menjelaskan rentan waktu yang disampaikan Rudy sudah lewat batas terakhir, yaitu 23 Oktober 2024. Sehingga tidak boleh ada keterlambatan dalam mekanisme pengajuan keberatan.
Dia menegaskan kedatangan provos ke rumah Rudy, bukan terkait PTDH atau pemecatan, tetapi putusan sidang disiplin yang memutuskan Rudy dipatsus selama 14 hari karena tidak masuk kantor selama dua hari. Namun, Rudy belum menjalani hukuman tersebut.
"Itu karena meninggalkan tugas selama dua hari tanpa izin ke luar wilayah NTT pada saat dia diperiksa sebagai terduga pelanggar," tegas Sormin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengatakan saat ini Rudy masih dinyatakan sebagai polisi aktif. Sebab, belum ada SKEP yang menyatakan Rudy sudah dipecat.
"Sampai saat ini dia masih berstatus anggota Polri. Sehingga dia wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan Polri," tegas Ariasandy.
Dia menambahkan, anggota yang ke sana pun hanya 9 orang dengan membawa surat perintah lengkap dan menunjukkan kepada Rudy dengan cara yang sopan sesuai aturan. Namun, Rudy menolak.
"Tadi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, makanya anggota tidak langsung membawanya. Kami menghindari adanya kontra produktif yang kemudian muncul peristiwa baru lalu merugikan kita bersama," pungkas Ariasandy.
Sebelumnya, kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyebut anggota Provos Polda NTT yang menjemput paksa kliennya tak dibekali surat perintah penangkapan. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tak manusiawi.
"Saya minta agar Polda NTT lebih manusiawi. Kalau ada surat perintah terhadap klien kami, pasti dia kooperatif. Ini tiba-tiba datang dengan banyak pasukan, kan kami bingung," ujar Ferdy, Senin (21/10/2024).
Ferdy menilai, penjemputan paksa itu merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Rudy ketika mau membongkar mafia BBM.
(dpw/dpw)