Polemik Tanah Adat Bugbug Disewakan Kelian ke WN Ceko untuk Bangun Vila

Round Up

Polemik Tanah Adat Bugbug Disewakan Kelian ke WN Ceko untuk Bangun Vila

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 11 Okt 2024 08:42 WIB
Krama Desa Adat Bugbug saat melakukan rapat mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, Rabu (9/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Krama Desa Adat Bugbug saat melakukan rapat mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, Rabu (9/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Jakarta -

Perkara sewa-menyewa tanah adat di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, berbuntut panjang. Krama dan warga protes kebijakan Kelian Desa Adat Bugbug, Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang dituding menyewakan lahan adat tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.

Mereka menggelar rapat dadakan di Jabe Pura Desa, Rabu (9/10/2024). Warga mempertanyakan nasib tanah seluas 1 hektare yang disewakan kelian kepada pengusaha untuk dibangun vila.

Mereka melakukan paruman untuk mengambil langkah-langkah ke depan karena penyewaan tanah tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada di desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama berlangsungnya paruman, ratusan polisi dari Polres Karangasem dan Brimob Polda Bali terlihat berjaga di sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan paruman berjalan dengan lancar tanpa ada gesekan atau perselisihan.

"Dalam awig-awig atau peraturan Desa Adat Bugbug dilarang untuk menjual atau menyewakan tanah desa. Apalagi tanah ini disewakan tanpa sepengetahuan warga," kata Ketua Paruman, I Gede Putra Arnawa.

Ia menyebut ada beberapa keputusan yang didapat dan disetujui oleh warga yang hadir dalam paruman. Salah satunya warga akan menempuh jalur hukum terkait penyewaan tanah tersebut.

Kelian Sebut Paruman Ilegal

Kelian Desa Adat Bugbug Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana angkat bicara terkait tanah yang disewakan oleh desa adat seluas 1 hektare tanpa sepengetahuan warga. Ia mengeklaim proses penyewaan tanah tersebut sudah melalui ketentuan dan aturan yang ada.

"Prosesnya sama dengan penyewaan tanah seluas 2 hektare sebelumnya dan sudah mendapatkan persetujuan dari prajuru Dulun Desa sebagai pemegang keputusan tertinggi di Desa Adat Bugbug," kata Purwa Arsana, Kamis (10/10/2024).

Purwa Arsana juga mengatakan tanah seluas 1 hektare tersebut menjadi satu sertifikat dengan tanah 2 hektare yang telah lebih dulu disewakan ke investor asal Republik Ceko. Tanah tersebut disewakan untuk pembangunan vila yang juga sempat didemo oleh sebagian warga. Di mana tanah tersebut merupakan milik Desa Adat Bugbug dengan luas 23 hektare.

"Tanah yang 1 hektare ini ada di sebelah tanah 2 hektare yang sebelumnya sudah dibangun vila karena yang sewa merupakan investor yang sama. Untuk ke depannya mungkin akan digunakan untuk perluasan vila atau mungkin yang lainnya," ujar Purwa Arsana.

Terkait kelompok masyarakat Bugbug yang melakukan paruman (rapat) pada Rabu (9/10/2024), Purwa Arsana menganggap paruman tersebut ilegal. Karena hanya dihadiri sebagian kecil krama Desa Adat Bugbug.

"Kalau yang namanya paruman harus dihadiri oleh seluruh krama yang berjumlah 20.000 orang, itu baru sah," ucap Purwa Arsana.

Dia beranggapan, paruman tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menjegal kelancaran dari upacara Aci Usaba Gumang yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Mengingat saat paruman dilaksanakan, beberapa warga juga sedang memasang penjor.

"Mereka yang melakukan paruman kemarin mungkin tidak mau Desa Adat Bugbug maju dalam hal pariwisata dan mungkin juga ingin menggagalkan kelancaran dari Aci Usaba Gumang," ucap Purwa Arsana.




(dpw/gsp)

Hide Ads