5 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Dishub Bima Ditahan

5 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Dishub Bima Ditahan

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 21:04 WIB
Lima tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ditahan, Kamis (10/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Lima tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ditahan, Kamis (10/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Lima tersangka ditahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

"Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengadaan empat unit kapal Dishub Bima. Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (10/10/2024).

Lima tersangka antara lain Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen I, Amirullah (Pejabat Pembuat Komitmen II), Syaiful Arif (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas), Saenal Abidin (Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri), dan Mahmud (kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain (pengadaan kapal kayu Dishub Bima tahun 2019)," ujar Efrien.

Penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penuntutan. Sebab proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.

ADVERTISEMENT

Efrien menerangkan perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Untuk diketahui Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Proyek ini menelan anggaran Rp 3,9 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta.

Kasus ini pun terus bergulir sehingga penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023 lalu. Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.




(nor/hsa)

Hide Ads