Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan dua tersangka baru berinisial AR selaku Direktur CV Berkah dan AS selaku Direktur CV Baru Muncul. Keduanya ditahan sejak Kamis (18/7/2024).
"Tersangka AR dan AS ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2024 sampai dengan 8 Agustus 2024," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (19/7/2024).
Ahmad menjelaskan AR dan AS adalah kontraktor pemenang tender proyek pengadaan kapal tersebut. Namun, dalam proses pengerjaannya, proyek itu merugikan keuangan negara mencapai hampir Rp 1 miliar.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, selaku auditor, kerugian negara sebesar Rp 928.401.000," kata Ahmad.
Tersangka AR dan AS, Ahmad melanjutkan, dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum AR dan AS, Kejari Bima terlebih dahulu menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni PPK pada Dishub Kabupaten Bima berinisial MS, dan konsultan perencana berinisial SA.
"Mei lalu, ada dua tersangka yang ditahan. Dengan demikian, tersangka yang ditahan dalam kasus ini menjadi empat orang," tandas Ahmad.
(iws/iws)