Jadi PSK dan Pacar Bayaran, Cewek Uganda Dideportasi dari Bali

Jadi PSK dan Pacar Bayaran, Cewek Uganda Dideportasi dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 07:18 WIB
Warga negara Uganda berinsial LN dideportasiΒ melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (9/10/2024). (Foto: Dok. Kanwil KemenkumHAM Bali)
Warga negara Uganda berinsial LN dideportasiΒ melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (9/10/2024). (Foto: Dok. Kanwil KemenkumHAM Bali)
Badung -

Warga negara Uganda berinsial LN dideportasi dari Bali. Perempuan berusia 23 tahun itu diusir ke negara asalnya setelah ketahuan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan melayani jasa pacar bayaran melalui internet.

"Mendeportasi seorang WNA di Bali, seorang wanita WN Uganda berinisial LN karena melanggar undang-undang," kata Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar Dudy Gede Duwita dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Dudy mengungkapkan LN sudah menjajakan diri dan menjadi perempuan bayaran saat berkunjung ke Nepal. Setelah beberapa lama berada di negara itu, LN lantas pergi ke Bali melalui Malaysia. Di Pulau Dewata, LN kembali menjajakan diri melalui sebuah situs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dudy, LN membuka layanan berhubungan badan dan jasa pacar bayaran dengan tarif bervariasi. Mulai US$ 225 per jam hingga US$ 650 per tiga jam.

"LN mengaku menjajakan diri lima kali di Nepal. Di Bali, hanya sekali. Dia dapat Rp 3,5 juta selama menjajakan diri di Bali," kata Dudy.

ADVERTISEMENT

Dudy menjelaskan LN telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (9/10/2024) dengan tujuan akhir Entebbe Airport, Uganda. Sebelum dideportasi, LN juga sempat mendekam di Rudenim Denpasar selama 28 hari. Kini namanya telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

LN bukan satu-satunya perempuan asal Uganda yang dideportasi lantaran menjadi PSK di Bali. Sebelumnya, perempuan Uganda berinisial JN juga diusir ke negara asalnya setelah terciduk menjadi PSK di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Jumat (16/8/2024).

JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku ke Bali untuk berbisnis baju serta berlibur.

Namun, bukannya berlibur, JN malah menjual diri. Dia terciduk petugas saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).

Tak hanya itu, tiga wanita asal Uganda dan Rusia juga dideportasi dari Bali lantaran menjadi PSK online pada September lalu. Tiga wanita open BO itu yakni FN, RKN, dan IT. Mereka menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.

Selama di Bali, FN, RKN, dan IT tidak berwisata. Mereka malah melacur melalui situs Massage Republic. FN memasang tarif US$ 400 sekali kencan. Sementara, RKN dan IT memasang tarif US$ 600.

Aksi prostitusi online mereka terendus petugas imigrasi saat patroli siber. FN akhirnya terciduk petugas. Ada RKN dan IT yang juga terciduk bersama FN di salah satu hotel di Denpasar. Hanya, mereka tidak saling kenal.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads