Tak Terima Dipecat, Eks Pegawai Rampok Karyawan Garmen

Tak Terima Dipecat, Eks Pegawai Rampok Karyawan Garmen

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 17:35 WIB
Pelaku penganiyaan karyawan garmen di Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Pelaku penganiyaan karyawan garmen di Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang mantan karyawan perusahaan garmen bernama Achiri Romadlon (36) diciduk polisi, Minggu (6/10/2024). Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu ditangkap di Pelabuhan Benoa sehari setelah merampok rekannya, Achmad Aripin, saat masih bekerja di perusahaan itu.

"Mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Sukadi mengatakan Achiri merampok korban bernama Achmad, warga Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, pada Sabtu (5/10/2024). Achiri menerobos masuk ke kamar mess tempat tinggal korban di Jalan Pulau Moyo. Saat itu, korban sedang berada di kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk ke kamar, Achiri langsung memukul kepala Achmad dengan palu. Saat itu pula, Purwanto (33), warga asal Pekalongan, yang awalnya menunggu di luar mess ikut merangsek masuk ke kamar dan menghajar korban.

Achmad berulang kali teriak minta tolong. Dua rekan kerja lainnya yang mendengar teriakan korban langsung menolong. Saat dua teman tiba di kamar, Achiri dan Purwanto tetap menghajar Achmad. Puas menghajar, Achiri lalu menggasak lima ponsel milik Achmad.

ADVERTISEMENT

Purwanto kabur ke kapal mereka yang bersandar di Pelabuhan Benoa. Sedangkan Achiri sempat kabur dan sembunyi di rumah temannya. Namun, saat pria itu mengira situasi sudah aman dan bermaksud menjual hasil rampokan, Achiri keburu diciduk polisi.

"Pelaku mengaku ingin membalas dendam tidak terima dirinya diberhentikan (dipecat) dan menguasai barang milik Achmad kemudian dijual untuk digunakan kehidupan sehari-hari," kata Sukadi.




(nor/gsp)

Hide Ads