Pria di Lombok Timur Jadi Tersangka Penjualan WiFi Ilegal

Pria di Lombok Timur Jadi Tersangka Penjualan WiFi Ilegal

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 20:02 WIB
RS (baju putih), tersangka penjualan wiFi ilegal di Lombok Timur, NTB, dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok. Polres Lombok Timur)
Foto: RS (baju putih), tersangka penjualan wiFi ilegal di Lombok Timur, NTB, dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok. Polres Lombok Timur)
Lombok Timur -

Pria asal Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RS, menjadi tersangka penjualan WiFi ilegal. RS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polres Lombok Timur pada Agustus 2024.

"Tersangka kami tahan pada Kamis (22/8/2024) kemarin dan sudah kami serahkan ke Kejari Lombok Timur hari itu setelah berkas lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).

Dharma mengatakan modus tersangka RS dalam menjalankan bisnis penjualan WiFi ilegal dengan berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia wilayah Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RS menjalankan bisnis penjualan ilegalnya menggunakan beberapa alat untuk membuat voucher WiFi kepada pelanggan. Per voucher dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 3.000 per lima jam pemakaian kepada pelanggan.

"Tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun. Jadi keuntungannya jutaan dalam sebulan," ujar Dharma.

ADVERTISEMENT

RS kini dijerat dengan Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan itu telah diubah dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads