"Tersangka selaku Wabup Sumba Barat melaksanakan visi dan misinya untuk membangun ring road tanpa ada rencana kerja tahunan, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota (RUJMJJ), rencana detail tata ruang (RDTR), rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis (19/9/2024).
Raka menjelaskan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan dalam hal penilaian harga tanah, dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat telah memeriksa 15 saksi dalam kasus tersebut.
Kejari Sumba Barat sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumba Barat, Fredrik Gah, jadi tersangka di kasus yang sama pada Jumat (12/7/2024). Sementara, Marthen adalah tersangka kedua dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumba Barat menetapkan Marthen sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar. Marthen diduga 'bermain' dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,9 miliar lebih.
"Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran (TA) 2016-2020," ungkap Raka, Rabu (18/9/2024).
Marthen resmi berstatus tersangka sejak pukul 13.30 Wita, Selasa (17/9/2024). Eks Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 itu ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.
(nor/hsa)