Ojol Culik dan Cabuli Bocah Laki-laki di Tangerang Selatan

Regional

Ojol Culik dan Cabuli Bocah Laki-laki di Tangerang Selatan

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 11 Sep 2024 08:27 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi cabul. Foto: Andhika Akbarayansyah
Denpasar -

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menculik dan mencabuli bocah laki-laki di Serpong, Tangerang Selatan. Bocah 11 tahun itu diculik MB (49) saat bermain dengan teman-temannya.

Dikutip dari detikNews, MB awalnya berpura-pura meminta bantuan kepada korban dan dua temannya untuk membantu mengangkat koper, Minggu (8/9/2024). Ketiganya dibonceng oleh pelaku.

Tak lama, dua teman korban diturunkan di dekat makam Jelupang. Namun, korban dibawa pergi oleh MB. Berikut fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi bergerak cepat menyelidiki aksi penculikan tersebut. MB ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin (9/9/2024) sore.

ADVERTISEMENT

Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap MB. Saat ini MB telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9).

Iming-imingi Uang

Alvino mengatakan MB saat itu mengajak korban untuk ikut bersamanya. Untuk memuluskan aksi bejatnya, MB memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor," jelasnya.

Pelaku Cabuli Korban

Polisi mengungkap fakta keji yang dilakukan MB. Hasil pemeriksaan polisi terungkap korban dicabuli oleh pelaku sebelum akhirnya diturunkan di radius 200 meter dari rumah korban.

"Diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).

Pelaku Langsung Ditahan

MB saat ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam 15 tahun penjara," kata Victor.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Hide Ads