Dua remaja asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial R dan A, ditangkap polisi pada Selasa (10/9/2024). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram seusai kedapatan menanam ganja di atap rumah.
"Kami menggerebek keduanya di rumah R, di Jalan Halmahera, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa sore (10/9/2024).
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat pot tanaman ganja setinggi 1 meter, bibit ganja, uang ratusan ribu, dan handphone (HP) kedua pelaku. "Dugaan sementara, keduanya jual beli tanaman ganja," jelas Suputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan terduga pelaku, jelas Suputra, mereka membeli bibit ganja secara online. Keduanya telah menanam ganja itu sejak satu bulan lalu.
Selain menanam, R dan A juga diduga mengonsumsi hingga menjual ganja tersebut kepada pelanggan. "Mereka menjualnya dengan harga bervariasi," ujar Suputra.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Satresnarkoba. R mengungkapkan kepada penyidik mendapat ide menanam ganja dari YouTube. "Baru kali ini (menanam ganja)," ujar R.
(iws/iws)