Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Warga di Kupang, Ada Eks Babinsa

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Warga di Kupang, Ada Eks Babinsa

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 02 Sep 2024 19:16 WIB
Eks Babinsa Sertu Yohanis Ngale  dan DH alias Denis saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolsek Alak, Kupang, NTT, Senin (2/9/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Eks Babinsa Sertu Yohanis Ngale dan DH alias Denis saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolsek Alak, Kupang, NTT, Senin (2/9/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Maksen Loinati di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan melayangnya nyawa Maksen tersebut.

Kedua tersangka itu adalah eks Bintara Pembina Desa (Babinsa Kelurahan Penkase) Sertu Johanis Ngale dan satpam PT Pelindo Kupang berinisial DH alias Denis. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Memang para tersangka ini sama-sama berprofesi sebagai satpam," ujar Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat konferensi pers di Mapolsek Alak, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertus mengatakan dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap Maksen terjadi di pos sekuriti Pelabuhan Tenau Kupang pada 23 Agustus lalu. Maksen yang babak belur setelah dianiaya lantas diantar ke rumah keluarganya di Kelurahan Oesapa.

ADVERTISEMENT

Maksen sempat merasa kesakitan pada bagian perut dan dadanya. Bahkan, saat dia hendak buang air kecil, cairan urinenya bercampur darah. Maksen kemudian diantar ke Rumah Sakit (RS) SK Lerik Kupang untuk memeriksa kesehatannya.

Saat tiba di RS SK Lerik, Albertus berujar, tim medis menyatakan Maksen sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan. Keluarga Maksen pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Kupang Kota.

"Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku. Kemudian alat buktinya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi," terang Albertus.

Albertus mengungkapkan Maksen mengalami luka ginjal robek dan pendarahan hebat saat buang air kecil akibat penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Maksen.

"Tim Forensik Polda NTT menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat di ginjal bagian kanannya," jelas Albertus.

Selain dua tersangka yang ditetapakan oleh polisi, kasus penganiayaan tersebut diduga melibatkan tiga anggota Lantamal VII. Ketiga tentara tersebut berinsial J, A, dan AM.

"Kami hanya berwenang menangani sipil. Sedangkan untuk anggota TNI AL itu kewenangan Denpomal VII Kupang," tandas Albertus.

Sebelumnya, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VII Kupang juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Lantamal VII dalam kasus penganiayaan terhadap Maksen. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di pos sekuriti terminal penumpang Pelabuhan Tenau, Kupang, pada 23 Agustus lalu.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads