Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) menjalani sidang di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Bali. Mereka menjalani sidang permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI)
"Kami melaksanakan Sidang Pewarganegaraan terhadap 15 orang pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Bali Rahendro Jati dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Rahendro mengatakan belasan warga asing itu terdiri dari satu orang asal Inggris, tiga orang asal Jepang, tiga orang asal Jerman, satu orang asal China, satu orang asal Taiwan, dua orang asal Australia, dan empat orang asal Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang di antaranya warga asing yang memohon kewarganegaraan Indonesia melalui proses permohonan atau naturalisasi murni. Sedangkan sisanya, merupakan anak blasteran yang berhak memilih kewarganegaraan.
"Dua orang di antaranya adalah pemohon melalui Pasal 8 atau naturalisasi murni. Sebanyak 13 orang sisanya adalah pemohon dengan Pasal 3A atau anak berkewarganegaraan ganda," kata Rahendro.
Rahendro mengatakan jalannya sidang pewarganegaraan dimulai dengan proses verifikasi data. Antara lain, ketaatan dalam membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, dan ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama di Indonesia.
Selain itu, ada verifikasi ketaatan hukum yang dibuktikan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kelengkapan dalam pencatatan kependudukan, serta hal lainnya. Kemudian, dilakukan wawancara terhadap belasan pemohon itu.
Tujuannya untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia.
"Termasuk pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan," jelas Rahendro.
Terakhir, Rahendro melanjutkan, pemohon diuji rasa nasionalisme dan komitmennya untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia," tandasnya.
(hsa/hsa)