Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) saat operasi Jagratara tahap II. Operasi pengawasan orang asing itu digelar serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia pada 21-22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan sembilan WNA yang terjaring operasi Jagratara diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia membeberkan kesembilan WNA yang diamankan tersebut berasal dari Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga di antaranya merupakan warga Australia.
"Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan vila di kawasan Buleleng, Karangasem, dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ujar Hendra, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, para WNA itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hendra menerangkan operasi tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal para WNI sesuai aturan.
Imigrasi Singaraja, dia berujar, akan terus mengawasi WNA yang berada pada wilayah tersebut. Ia meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi melaporkan keberadaan orang asing.
"Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," pungkas Hendra.
(iws/iws)