Eks Kades-Bendahara Pembuang Bayi hingga Dimakan Anjing Jadi Tersangka

Sabu Raijua

Eks Kades-Bendahara Pembuang Bayi hingga Dimakan Anjing Jadi Tersangka

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 29 Agu 2024 10:01 WIB
Eks Kades Loborui, Mefi Boset Dake Winu, tersangka pembuang bayi hingga dimakan anjing di Sabu Raijua, NTT. (Dok. Facebook Mefi Boset Dake Winu).
Foto: Eks Kades Loborui, Mefi Boset Dake Winu, tersangka pembuang bayi hingga dimakan anjing di Sabu Raijua, NTT. (Facebook Mefi Boset)
Kupang -

Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pasangan kumpul kebo itu terlibat dalam kasus pembuangan bayi hingga dimakan anjing di RT 09, RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sudah penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here," ungkap Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Natonis kepada detikBali, Kamis (29/8/2024).

Paulus mengungkapkan eks Kepala Desa (Kades) Loborui dan Bendahara Desa itu disangkakan dengan pasal berbeda. Mefi Boset disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, Habrita disangkakan dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Saat ini para tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sabu Raijua," imbuh Paulus.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembuangan bayi yang mayatnya dimakan anjing di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Polisi menangkap dua pelaku, yaitu Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here, Rabu (28/8/2024).

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, mengungkapkan Mefi Boset Dake Winu adalah mantan Kepala Desa (Kades) Loborui. Sedangkan Habrita Here adalah Bendahara Desa (Bendes) Loborui.

"Sudah penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi di RT 09, RW 05, Desa Loborui," ungkap Paulus kepada detikBali.




(hsa/gsp)

Hide Ads