Pelaku pembuangan bayi yang mayatnya dimakan anjing di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Polisi menangkap dua pelaku, yaitu Mefinosed Dake Winu dan Habrita Here, Rabu (28/8/2024)
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, mengungkapkan Mefinosed Dake Winu adalah mantan Kepala Desa (Kades) Loborui. Sedangkan Habrita Here adalah Bendahara Desa (Bendes) Loborui.
"Sudah penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi di RT 09, RW 05, Desa Loborui," ungkap Paulus kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menjelaskan Mefinosed dan Habrita merupakan pasangan perselingkuhan hingga terjadinya kehamilan. Namun, Mefinosed diketahui sudah memiliki istri dan anak. Kehamilan Habrita pun ditutupi sehingga keluarga dan tetangganya tak mengetahuinya.
Saat diperiksa, Habrita mengakui bayi itu adalah miliknya. Habrita melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah bayi lahir di kamar mandi, Habrita mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusarnya.
Seusai itu, Habrita kemudian membungkus anaknya yang baru lahir itu dengan kain. Ia lantas bergegas menggali lubang di belakang rumahnya untuk menguburkan bayi yang masih hidup.
"Hasil pemeriksaannya bayi itu diduga dilahirkan dalam keadaan hidup. Namun, untuk memastikannya masih menunggu hasil autopsi," jelas Paulus.
Baca juga: 3 Kuliner Khas Sabu Raijua yang Wajib Dicoba |
Saat ini, Paulus berujar, polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk mengamankan handphone (HP) milik Habrita. Namun, polisi belum menentukan status hukum mantan kades dan bendes Loborui itu.
"Status hukumnya dalam waktu dekat akan kami sampaikan karena penyidik masih memeriksa para terduga pelaku," tandas Paulus.
(iws/dpw)