Sandra Alin (48), WN Uganda yang terciduk di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024) akhirnya diusir alias dideportasi dari Bali. Dia dideportasi ke negaranya karena terlibat dugaan praktik prostitusi.
"Sandra Alin sudah dideportasi tanggal 20 Agustus 2024 pukul 22.00 Wita," kata Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Nyoman Asta dihubungi detikBali, Rabu (28/8/2024).
Asta mengatakan Alin mendarat di Bali berbekal izin tinggal kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 September 2024. Selama di Bali, bukannya berwisata, Alin justru menjajakan diri alias jadi pekerja seks komersial (PSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjajakan diri melalui pesan WhatsApp (WA). Alin mematok tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 3 juta per jam. Alin tidak membatasi apakah pelanggannya orang asing atau lokal.
"Kami mendapatkan bukti dari (percakapan) WA mereka. Rata-rata (pelanggan) orang asing," kata Asta.
Asta mengatakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian lain yang dilakukan Alin. Selain itu, visanya juga masih berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Alin terciduk saat petugas imigrasi berpatroli di Kuta dan Seminyak. Saat itu, petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan.
Selain Alin, ada juga Juliette Nabaggala (34), asal Uganda, yang turut terciduk karena tinggal di tempat yang sama dengan Alin. Nabaggala juga diduga menjajakan diri bersama Alin. Saat ini, Nabaggala masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
(nor/gsp)