Kasus Manajer Hotel di Lombok Utara Lecehkan Mahasiswi PKL Naik Penyidikan

Kasus Manajer Hotel di Lombok Utara Lecehkan Mahasiswi PKL Naik Penyidikan

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi Wahyu Rizki - detikBali
Rabu, 21 Agu 2024 17:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki ditemui pada Rabu (21/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki ditemui pada Rabu (21/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kasus Manajer Rinjani Lodge Villa & Hotel, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AK yang melecehkan mahasiswi praktik kerja lapangan (PKL) naik ke tahap penyidikan. Mahasiswi yang dilecehkan berinisial CM.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan AK tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Sementara CM masih di luar negeri. Terlapor sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kami gelar dahulu, baru nanti apakah naik tersangka atau tidak," ujar Ghufron saat rapat Koordinasi Pilkada Damai di Mataram, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi dalam kasus pelecehan seksual itu, termasuk korban dan terlapor. "Termasuk ada teman CM waktu PKL di sana 2023 sudah kami periksa," ujar Ghufron.

CM, Ghufron berujar, kembali akan dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan pelecehan yang dilakukan AK kepada CM dan rekannya saat PKL di Hotel & Villa Rinjani Lodge. "Setelah dimintai keterangan kembali baru akan kami naikkan statusnya nanti," tegas Ghufron.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah menemukan minimal dua alat bukti dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh korban DT dan CM ketika PKL di Hotel & Villa Rinjani Lodge pada Februari 2023. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024.

Kuas hukum CM, Yan Mengandar, meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB segera mencabut status tersangka kepada CM.

"Kami meminta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3). Karena selama ini status tersangka sangat membuat korban mengalami tekanan mental," katanya.

Sebagaimana diketahui, CM yang merupakan gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, itu ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda NTB terkait kasus pencemaran nama baik. CM ditetapkan tersangka seusai curhat di akun Facebook pribadinya terkait kasus kekerasan seksual yang dialami pada Maret 2023.




(hsa/hsa)

Hide Ads