Dua warga negara Rusia berinisial AA (26) dan NP (32) diciduk petugas imigrasi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Keduanya ditangkap terlibat praktik prostitusi.
"Kami mengamankan dua warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni dugaan kegiatan prostitusi," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Suhendra mengatakan AA adalah pemegang visa investor. Sedangkan NP adalah pemegang visa kunjungan. Mereka digerebek di vila itu pada Rabu (21/8/2024) setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan praktik prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suhendra, petugas langsung menggeledah dan menginterogasi dua perempuan asal Rusia itu. Di sana, petugas menemukan sejumlah uang tunai dan bukti percakapan antara AA dan PR dengan seseorang.
"(Bukti-bukti) menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut," ungkap Suhendra.
AA dan NP selanjutnya digiring ke kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan praktik prostitusi itu. Suhendra menegaskan Imigrasi Ngurah Rai akan intens memantau pergerakan WNA di Bali.
"Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA," pungkasnya.
(iws/iws)