Polisi menemui kendala dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan kasus yang dilaporkan mahasiswi berinisial CM itu minim alat bukti.
Sejatinya, dalam kasus tersebut beberapa saksi sudah diperiksa. Namun, keterangan-keterangan saksi tersebut dinilai tidak menguatkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh manajer Hotel Rinjani Lodge berinisial AK.
"Keterangan saksi lain dengan korban dinilai tidak ada yang sejalan. Itulah yang menjadi kendala penyidik kepolisian," kata Ghufron, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula dengan bukti berupa rekaman CCTV yang sampai sekarang belum ditemukan. "Jadi waktu kami lakukan gelar perkara untuk naik ke sidik (penyidikan), kami kekurangan syarat, seperti kurang alat bukti," ujar Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda Made Wiryawan, dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, AK membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap CM. Peristiwa itu diduga terjadi saat gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu PKL di Hotel Rinjani Lodge pada April 2023.
AK membantah pernah memegang dan meraba paha CM. Saat itu, AK melanjutkan, CM hanya berbaring di salah satu tempat menaruh makanan, hingga terlihat kakinya.
"Karena tidak enak kan banyak tamu lalu lalang, saya mendorong kaki CM waktu itu. Nah temannya di yang narik CM," ucap AK kepada detikBali, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, CM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB terkait kasus pencemaran nama baik. CM, ditetapkan tersangka seusai curhat di akun Facebook pribadinya terkait kasus kekerasan seksual yang dialami pada Maret 2023. Dia dilaporkan oleh AK.
Menurut Yan Mangandar, kuasa hukum CM, penetapan CM sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat tidak mendasar. Diduga, CM sempat mengalami beberapa kali tindakan kekerasan seksual oleh AK sejak Februari sampai Maret 2023.
"Korban ini mendapatkan kekerasan seksual saat PKL di hotel tersebut. Saat itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma di salah satu kampus di Mataram," kata Yan kepada detikBali, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Yan, pada April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecahan seksual yang dialami selama PKL di hotel tersebut. Diduga, bukan hanya CM yang mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal.
CM ditetapkan menjadi tersangka kasus ITE seusai dilaporkan AK pada 3 Juli 2023. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
(hsa/gsp)