Kejagung Sita Vila Senilai Rp 20 Miliar di Bali Milik Tersangka Korupsi Timah

Nasional

Kejagung Sita Vila Senilai Rp 20 Miliar di Bali Milik Tersangka Korupsi Timah

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 20 Agu 2024 21:15 WIB
Kejagung menyita villa seluas 1.800 m2 senilai Rp 20 miliar milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. (dok Kejagung).
Foto: Kejagung menyita villa seluas 1.800 m2 senilai Rp 20 miliar milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. (dok Kejagung).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa vila dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar di Bali. Vila itu dimiliki Hendry Lie, salah satu tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024) dilansir dari detikNews.

Tersangka Hendry merupakan selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Harli mengatakan vila tersebut dibeli oleh Hendry pada 2022 atas nama istrinya dan diduga menggunakan uang sumber hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap objek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," imbuhnya.

Hendry Lie Absen Panggilan
Sementara itu, Hendry Lie diketahui telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung. Kejagung menyebut belum memanggil lagi Hendry Lie karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Harli memastikan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap seluruh tersangka kasus itu. Namun, kata dia, tetap memperhatikan prioritas sesuai prosedur yang ada.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," ungkapnya.

Harli belum menjawab saat ditanya mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa kepada Hendry. Dia hanya menyebut saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Hide Ads