
Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lingga atau Fandy Lie, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa, divonis 4 tahun penjara.
Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lingga atau Fandy Lie, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa, divonis 4 tahun penjara.
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, ditunda karena terdakwa sakit.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terdakwa korupsi pengelolaan timah, Hendry Lie.
Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lie, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Pengusaha Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.
Pengusaha Hendry Lie membantah memiliki saham di PT Tinindo Internusa yang merupakan salah satu smelter swasta mitra PT Timah.
Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang Rp 1 triliun. Ia merupakan pengusaha yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.