
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Pengusaha Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.
Pengusaha Hendry Lie membantah memiliki saham di PT Tinindo Internusa yang merupakan salah satu smelter swasta mitra PT Timah.
Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang Rp 1 triliun. Ia merupakan pengusaha yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.
Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, atas dugaan korupsi tata niaga timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 T.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie, semalam. Berikut fakta-fakta penangkapan Hendry.
Kejaksaan Agung mengungkap peran tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie.
Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hendry Lie kini sudah berbaju tahanan.