Kemenag NTB Bantah Ada Jual Beli Jabatan Eselon III Atas Nama Kakanwil

Kemenag NTB Bantah Ada Jual Beli Jabatan Eselon III Atas Nama Kakanwil

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 19 Agu 2024 21:10 WIB
Kantor Kemenag NTB di Mataram.
Foto: Kantor Kemenag NTB di Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah adanya dugaan gratifikasi dalam jabatan pada pengangkatan jabatan eselon III yang dilakukan oleh Zamroni Aziz selaku Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag NTB.

"Kaitan dengan jabatan eselon tiga selama 2024 belum ada pengangkatan belum ada pelantikan. Belum bisa kami pastikan karena seluruh proses (pengangkatan) ada di pusat," kata Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB Helmi Amarullah, Senin petang (19/8/2024).

Menurut Helmi, setiap pergantian atau pengangkatan jabatan eselon III di Kemenag NTB pasti melalui pengusulan di daerah. Setelah diusulkan, nama-nama itu akan ditentukan secara langsung oleh Kemenag di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami usulkan nama-nama yang ada sesuai regulasi, baru nanti pusat akan seleksi nama-nama yang kami sampaikan. Setelah itu keluar dari pusat. Jadi belum ada memang pelantikan sejauh ini," tegas Helmi.

Menurut Helmi, dugaan gratifikasi pengangkatan jabatan eselon III dengan tarif Rp 300-500 juta yang dituduhkan ke Kakanwil NTB itu dipastikan tidak ada. "Mungkin ada oknum yang mengatasnamakan Kakanwil. Bukan dari Kakanwil sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Helmi juga membantah adanya permintaan uang kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas dari daerah satu ke daerah lain di NTB.

"Kalau PPPK kan kami menempatkan sesuai penempatan mereka masing-masing yang diangkat tahun 2023 kemarin. Kan formasinya berbeda dengan tempat pengabdian awal. Kami mengusulkan ke Biro Kepegawaian. Kami menempatkan di satker (satuan kerja) masing-masing," ulas Helmi.

Dia menambahkan dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Kakanwil NTB dengan meminta sejumlah kepada para ASN PPPK yang ingin pindah tugas berkisar Rp 15 hingga Rp 50 juta itu tidaklah benar.

"Tidak ada itu. Itu mungkin mengatasnamakan Kakanwil. Kami penempatan sesuai kebutuhan masing-masing," katanya.

Kemenag NTB, Helmi melanjutkan, akan menelusuri dugaan pencatutan nama Zamroni Aziz dalam pengangkatan jabatan eselon tiga dan dugaan gratifikasi adanya mahar untuk perpindahan ASN ke daerah-daerah tertentu.

"Akan kami telusuri siapa yang mengatasnamakan itu. Supaya kami temukan informasi benarnya. Kalau dugaan kasus gratifikasi petugas haji itu bukan kewenangan saya yang menjawab," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan gratifikasi atau korupsi penyalahgunaan dalam jabatan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan laporan tersebut masih berjalan di tingkat penyelidikan.

"Infonya dari Pidsus (pidana khusus), masih penyelidikan," katanya saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).

Dalam kasus tersebut, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan secara detail siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejati.

"Jadi ini masih lidik. Kami belum bisa buka, yang jelas kami kedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Sementara itu, Zamroni Aziz yang dikonfirmasi terkait tuduhan dugaan gratifikasi itu memilih irit bicara. "Sudah lama dan sudah kami klarifikasi," singkat Zamroni ketika diminta klarifikasi via WhatsApp.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads