Kejati Bidik Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Jabatan Kakanwil Kemenag NTB

Kejati Bidik Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Jabatan Kakanwil Kemenag NTB

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 16 Agu 2024 16:13 WIB
poster
Foto: Ilustrasi penyalahgunaan jabatan. (Edi Wahyono/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz. Dugaan korupsi penyalahgunaan dalam jabatan itu berdasarkan laporan yang masuk ke Kejati NTB beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan proses laporan penyalahgunaan dalam jabatan Kakanwil Kemenag NTB masih berjalan di tingkat penyelidikan. "Infonya dari Pidsus (pidana khusus) masih penyelidikan," kata Efrien saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).

Efrien mengungkapkan belum bisa menjelaskan secara detail berbagai pihak yang sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejati NTB dalam kasus tersebut. "Kami belum bisa buka, yang jelas kami kedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zamroni irit bicara terkait dugaan kasus yang diusut Kejati. "Sudah lama dan sudah kami klarifikasi," singkat Zamroni ketika diminta klarifikasi via WhatsApp.

Data yang dilihat detikBali, Zamroni diduga menyalahkan gunakan jabatannya dalam beberapa kasus. Dia diduga menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada petugas haji 2024 sebesar Rp 30 hingga Rp 50 juta per kepala.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Zamroni juga diduga melakukan lelang jabatan eselon III di Kemenag NTB dengan tarif Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Bahkan, Zamroni juga diduga meminta sejumlah uang kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas berkisar Rp 15 hingga Rp 50 juta.




(iws/iws)

Hide Ads