2.172 Napi di NTT Dapat Remisi, 15 Orang Langsung Bebas

2.172 Napi di NTT Dapat Remisi, 15 Orang Langsung Bebas

Simon Selly - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 22:12 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Ilustrasi napi di penjara. (Edi Wahyono)
Kupang -

Sebanyak 2.172 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerima remisi khusus Kemerdekaan RI ke-79. Sebanyak 15 napi di antaranya akan menerima remisi bebas.

"Ini yang memenuhi syarat untuk terima remisi khusus kemerdekaan ke-79," ujar Kakanwil Kemenkumham Mardiana D Jone kepada detikBali, Kamis (15/8/2024).

Marciana menjelaskan 15 napi yang langsung bebas tersebar di 18 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di NTT. Remisi yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setiap warga binaan harus memenuhi beberapa syarat untuk menerima remisi.

"Di antaranya harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan
terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi," tegas Marciana.

Selain itu, warga binaan juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan
predikat baik. "Dan telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan," pungkasnya.

Diketahui, saat ini ada sebanyak 501 orang tahanan dan 2.565 narapidana yang menghuni seluruh Rutan dan Lapas di NTT. Mereka terdiri dari 2.952 pria dan 114 wanita.




(hsa/hsa)

Hide Ads