Anggota Polres Klungkung yang Aniaya Pengusaha Rental Segera Disidang

Anggota Polres Klungkung yang Aniaya Pengusaha Rental Segera Disidang

I Wayan Sui Suadnyana, Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 15:09 WIB
Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, saat ditemui seusai menghadiri peringatan HUT ke-66 Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (14/8/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Foto: Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, saat ditemui seusai menghadiri peringatan HUT ke-66 Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (14/8/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung yang menganiaya pengusaha rental bernama I Wayan Suparta (47) segera disidang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali telah mendalami kasus penganiayaan tersebut.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, mengatakan dugaan penganiayaan terhadap Suparta kini tengah didalami pihaknya. Bid Propam Polda Bali, jelas Agus, telah memeriksa sejumlah saksi.

"(Kasus) dalam proses. Semuanya pasti kami berikan tindakan. Nanti kan ada sidang. Semua kami periksa sudah. Saksi-saksi sudah (kami periksa)," ungkap Agus seusai menghadiri peringatan HUT ke-66 Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (14/8/2024).

Agus tak mengelak bila ada pengakuan soal penganiayaan dari hasil interogasi polisi tersebut. Ia berkomitmen akan menindak personel Polres Klungkung yang terbukti melakukan kesalahan. "Semua anggota yang salah pasti akan kami tindak," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kini diproses hukum oleh Bid Propam Polda Bali. Mereka diduga salah prosedur saat menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga menganiaya pengusaha rental mobil bernama I Wayan Suparta (47).

"Teman-teman dari (Polres) Klungkung mungkin salah prosedur. Akhirnya, terhadap anggota saat ini sedang berproses dan diperiksa di Propam Polda Bali. Laporan pidananya juga sedang berproses," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (9/7/2024).

Jansen tidak menjelaskan rinci pelanggaran prosedur yang telah dilakukan anggota Polres Klungkung itu. Ia menyebutkan dugaan pelanggaran prosedur itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat atas proses polisi yang dirasa merugikan.

"Jadi, indikasi awal ada lima kendaraan di rumah IWS (I Wayan Suparta) ini. Nah saat ditanyakan, mungkin ada hal apa pun itu, anggota tetap dianggap tidak sesuai prosedur. Nah, dengan ada pelaporan masyarakat ini artinya ada yang tidak sesuai," kata Jansen.

Jansen menuturkan, penganiayaan itu berawal dari pengungkapan kasus dugaan pencurian dan penggelapan 30 ranmor. Adapun, barang bukti yang disita adalah sejumlah STNK palsu.

Polisi lalu menyelidiki STNK palsu itu. Nama Suparta pun masuk dalam target operasi. Saat mendatangi rumah Suparta di Klungkung, polisi lima mobil yang diduga hasil kejahatan itu.

"Lima mobil itu kini masih dikembangkan (diselidiki) oleh teman-teman di Polres Klungkung. Saat sedang mengembangkan, ada dari finance datang. Mereka mengaku lima mobil itu milik finance," ungkapnya.


(hsa/hsa)

Hide Ads