Personel Polres Klungkung yang Aniaya Pengusaha Rental Diproses di Polda Bali

Personel Polres Klungkung yang Aniaya Pengusaha Rental Diproses di Polda Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 14:49 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (5/1/2024).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kini diproses hukum oleh Propam Polda Bali. Mereka diduga salah prosedur saat menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga menganiaya pengusaha rental mobil bernama I Wayan Suparta (47).

"Teman-teman dari (Polres) Klungkung mungkin salah prosedur. Akhirnya, terhadap anggota saat ini sedang berproses dan diperiksa di Propam Polda Bali. Laporan pidananya juga sedang berproses," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (9/7/2024).

Jansen tidak menjelaskan rinci pelanggaran prosedur yang telah dilakukan anggota Polres Klungkung itu. Ia menyebutkan dugaan pelanggaran prosedur itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat atas proses polisi yang dirasa merugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, indikasi awal ada lima kendaraan di rumah IWS (I Wayan Suparta) ini. Nah saat ditanyakan, mungkin ada hal apapun itu, anggota tetap dianggap tidak sesuai prosedur. Nah, dengan ada pelaporan masyarakat ini artinya ada yang tidak sesuai," kata Jansen.

Jansen menuturkan, penganiayaan itu berawal dari pengungkapan kasus dugaan pencurian dan penggelapan 30 ranmor. Adapun, barang bukti yang disita adalah sejumlah STNK palsu.

ADVERTISEMENT

Polisi lalu menyelidiki STNK palsu itu. Nama Suparta pun masuk dalam target operasi. Saat mendatangi rumah Suparta di Klungkung, polisi lima mobil yang diduga hasil kejahatan itu.

"Lima mobil itu kini masih dikembangkan (diselidiki) oleh teman-teman di Polres Klungkung. Saat sedang mengembangkan, ada dari finance datang. Mereka mengaku lima mobil itu milik finance," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan personel Polres Klungkung terhadap Suparta itu dilaporkan kepada Polda Bali pada 29 Mei lalu. Namun, Polda Bali hanya mengarahkan kasus itu pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi menilai penyelidik menggunakan pasal ringan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads